Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Doyong Miri
Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis gotong royong dan partisipatif, Pemerintah Desa Doyong mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada [tanggal acara jika ada], dengan agenda utama pendirian Koperasi Desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, calon pengurus koperasi, serta perwakilan dari berbagai kelompok kepentingan di desa. Agenda rapat Musdessus difokuskan pada pembahasan dan penetapan hal-hal penting terkait pendirian koperasi, dengan hasil sebagai berikut:
Agenda dan Hasil Musyawarah
-
Nama Koperasi
Disepakati dengan suara bulat nama koperasi adalah:
Koperasi Desa Merah Putih Doyong Miri
-
Kedudukan / Alamat Koperasi
Bertempat di:
Jl. Solo – Purwodadi Km. 24, Desa Doyong, Kode Pos 57276
-
Bentuk Koperasi
Disepakati berbentuk Koperasi Primer tingkat Kabupaten.
-
Wilayah Keanggotaan
Terbuka untuk warga yang berdomisili di Desa Doyong, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Jangka Waktu Berdiri
Koperasi didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas.
-
Jenis Usaha Koperasi
Koperasi akan menjalankan beberapa unit usaha sebagai berikut:
-
Perdagangan & Gerai Sembako
Kode KBLI: 4711, 47112, 46652
Termasuk perdagangan eceran makanan, minuman, tembakau, dan pupuk.
-
Obat-obatan dan Alat Kesehatan
Kode KBLI: 47721 s.d. 47729
Mencakup penjualan obat manusia & hewan, kosmetik, dan alat farmasi.
-
Peralatan & Mesin Kantor
Kode KBLI: 47415, 77394
-
Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)
Kode KBLI: 64142
-
Klinik Desa
Kode KBLI: 86102 s.d. 86109
Untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat.
-
Cold Storage dan Logistik
Kode KBLI: 52291 s.d. 52297, 52102
Meliputi jasa logistik dan penyimpanan barang.
-
Jasa Penunjang Pertanian
Kode KBLI: 01619
-
Permodalan
Rapat menyepakati skema permodalan koperasi sebagai berikut:
-
Simpanan Pokok: Rp 50.000.000,- per orang
-
Simpanan Wajib: Rp 10.000,- per orang
Modal awal pendirian koperasi terdiri dari:
-
Akumulasi Simpanan Pokok: Rp 2.000.000,-
-
Akumulasi Simpanan Wajib: Rp 400.000,-
-
Pengurus dan Pengawas Koperasi
Musdessus juga membahas dan menyetujui susunan pengurus dan pengawas koperasi, serta periode masa jabatan mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Anggaran Dasar Koperasi
Disepakati secara bersama sebagai pedoman hukum dan operasional koperasi ke depan.
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH DOYONG MIRI
PERIODE 2025 S/D 2027
KETUA
Nama : SRI KUSBANDI
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : DK. DOYONG RT 06, DS. DOYONG, KEC. MIRI
WAKIL KETUA BIDANG USAHA
Nama : UDIK DARMADI
Pekerjaan : KONSTRUKSI
Alamat : DK. DOYONG RT 05, DS. DOYONG, KEC. MIRI
WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA
Nama : SUPRAPTO
Pekerjaan : KARYAWAN HONORER
Alamat : DK. PUNGKRUK RT 01, DS. DOYONG, KEC. MIRI
SEKRETARIS
Nama : SLAMET WIDODO
Pekerjaan : PERANGKAT DESA
Alamat : DK. SAWAH OMBO RT 018, DS. DOYONG, KEC. MIRI
BENDAHARA
Nama : TRI IDAYANTI
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : DK. DOYONG RT 010, DS. DOYONG, KEC. MIRI
SUSUNAN PENGAWAS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH DOYONG MIRI
PERIODE 2025 S/D 2027
KETUA
Nama : ANINDITA WIDI SETYANINGTYAS
Pekerjaan : KEPALA DESA
Alamat : DK. DOYONG RT 08, DS. DOYONG, KEC. MIRI
No. KTP : 3314144201890001
ANGGOTA
Nama : SRI WAHYUNI
Pekerjaan : PENSIUNAN
Alamat : DK. DOYONG RT 08, DS. DOYONG, KEC. MIRI
ANGGOTA
Nama : WIJIYONO
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : DK. DOYONG RT 06, DS. DOYONG, KEC. MIRI
Penutup
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Doyong Miri, diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui prinsip koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Pemerintah Desa Doyong mengajak seluruh warga untuk mendukung dan ikut berperan aktif dalam koperasi ini demi kemajuan bersama.
#DesaDoyongBerkembang
#EkonomiDesaBerdikari
#KoperasiMerahPutih